- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I ;
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
Putusan PT SEMARANG Nomor 536/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 536/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwanto |
Hakim Anggota | Murdiyono, Brshari Djatmiko |
Panitera | Hj.yulia Sa`adah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG DALAM PUTUSAN NOMOR : 131/PDT.G/2021/PN.SMG TANGGAL 26 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG DALAM PUTUSAN NOMOR : 131/PDT.G/2021/PN.SMG TANGGAL 26 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI / TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ; DALAM REKONPENSI : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan Nomor : 131/Pdt.G/2021/PN.Smg tanggal 26 Oktober 2021, yang dimohonkan Banding; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan Nomor : 131/Pdt.G/2021/PN.Smg tanggal 26 Oktober 2021, yang dimohonkan Banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : - Menolak Gugatan Penggugat Konpensi / Terbanding untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 536/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 536/Pdt/2021/PT SMG
Statistik234118