- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA:
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO NOMOR 1082/PDT.G/2021/PA.SKH TANGGAL 14 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 JUMADIL AWWAL 1443 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT/PEMBANDING (BUDI PRASETIJO, SH BIN SOETIJO,) TERHADAP PENGGUGAT/TERBANDING (TITIK SUBIYANTI, S.SOS BINTI H. TOLA'AT);
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGAI BERIKUT;
- NAFKAH MADLIYAH SEBESAR RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SEBESAR RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING PER BULAN SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU DAPAT MANDIRI DENGAN TAMBAHAN 10% PERTAHUN, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP245.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima:
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 1082/Pdt.G/2021/PA.Skh tanggal 14 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awwal 1443 Hijriah;
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat /Terbanding sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat/Pembanding (Budi Prasetijo, SH bin Soetijo,) terhadap Penggugat/Terbanding (Titik Subiyanti, S.Sos binti H. Tola'at);
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat/Terbanding sebagai berikut;
- Nafkah madliyah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat/Terbanding per bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau dapat mandiri dengan tambahan 10% pertahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 9/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin, Brh. Hasanuddin |
Panitera | H. Zamzami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DIBAYARKAN SEBELUM TERGUGAT/PEMBANDING MENGAMBIL AKTA CERAI; MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dibayarkan sebelum Tergugat/Pembanding mengambil Akta Cerai; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik9742