- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yodi Amiral, SE bin Milyosdi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ria Flintina Anggrahini, SS binti Priya Antariksa) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Yodi Amiral, SE bin Milyosdi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ria Flintina Anggrahini, SS binti Priya Antariksa) sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut:
-
- Nafkah madliyah berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Arya Rasheed Amiral bin Yodi Amiral, umur 8 tahun, dan Ayra Naureen Amiral binti Yodi Amiral, umur 2 tahun berada di bawah hadlanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberi hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Arya Rasheed Amiral bin Yodi Amiral, umur 8 tahun, dan Ayra Naureen Amiral binti Yodi Amiral, umur 2 tahun, minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menyatakan menolak untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA BLORA Nomor 1845/Pdt.G/2021/PA.Bla |
|
Nomor | 1845/Pdt.G/2021/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muchamad Misbachul Anam |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muchamad Misbachul Anam |
Panitera | Panitera Pengganti Fathul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1845/Pdt.G/2021/PA.Bla.zip
- Download PDF
- 1845/Pdt.G/2021/PA.Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1845/Pdt.G/2021/PA.Bla
Statistik428