- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Surat Keputusan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Mlilir Nomor : 188/03/K/411.503/006/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa atas nama Guncoro, Jabatan Sekretaris Desa, tanggal 27 Mei 2021 ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Mlilir Nomor : 188/03/K/411.503/006/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa atas nama Guncoro, Jabatan Sekretaris Desa, tanggal 27 Mei 2021;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat-II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 413.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) ;
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 140/G/2021/PTUN.SBY |
|
Nomor | 140/G/2021/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effriandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Pratiwi Puji Lestari, Br Hakim Anggota Yuliant Prajaghupta |
Panitera | Panitera Pengganti Yusi Dwi Wahyuningtias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi tidak diterima ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/G/2021/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 140/G/2021/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/G/2021/PTUN.SBY
Peninjauan Kembali : 184 PK/TUN/2022
Banding : 34/B/2022/PT.TUN.SBY
Statistik261167