- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.921.000.00,-(SATU JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH).
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp1.921.000.00,-(Satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 82/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrh. Efrizal |
Panitera | Ratna Juita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING; II. MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 24/PDT.G/ 2020 /MS.BNA TANGGAL 4 MEI 2021 MILADIYAH,BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI: III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menerima permohonan banding Para Pembanding; II. Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 24/Pdt.G/ 2020 /MS.Bna tanggal 4 Mei 2021 Miladiyah,bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1442 Hijriyah dengan mengadili sendiri: III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik18470