- Menolak Gugatan Provisi;
- Menolak Eksepsi;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketaadalah milikPenggugatyaitu 1 (satu) petak tanah perkebunan seluas 17.500 M2,berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor:529/DesaOttingtanggal27Februari 1982, surat ukur No.1084/Otting/1982tertanggal12Februari1982, an.EMMIYATI, yang dulunya terletak di Desa Otting, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan dan setelah pemekaran wilayah menjadi terletak di Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Tanah Perkebunan milik La Batta;
- Sebelah Selatan: Tanah Perkebunan milik Abu Bakar Hanafi/
- Sebelah Timur: Tanah Perkebunan milik Harfiah
- Sebelah Barat: Jalanan;
- Menyatakan menurut hukum bahwaperbuatanTergugatmenguasai tanahobyek sengketayaitu 1 (satu) petak tanah perkebunan seluas 17.500 M2,berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor:529/DesaOttingtanggal27Februari 1982, surat ukur No.1084/Otting/1982tertanggal12Februari1982, an.EMMIYATI, yang dulunya terletak di Desa Otting, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan dan setelah pemekaran wilayah menjadi terletak di Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Tanah Perkebunan milik La Batta;
- Sebelah Selatan: Tanah Perkebunan milik Abu Bakar Hanafi/
- Sebelah Timur: Tanah Perkebunan milik Harfiah
- Sebelah Barat: Jalanan;
- PenggugatadalahPerbuatanMelawanHukum;
- MenghukumTergugatatau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketayaitu 1 (satu) petak tanah perkebunan seluas 17.500 M2,berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor:529/DesaOttingtanggal27Februari 1982, surat ukur No.1084/Otting/1982tertanggal12Februari1982, an.EMMIYATI, yang dulunya terletak di Desa Otting, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan dan setelah pemekaran wilayah menjadi terletak di Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Tanah Perkebunan milik La Batta;
- Sebelah Selatan: Tanah Perkebunan milik Abu Bakar Hanafi/
- Sebelah Timur: Tanah Perkebunan milik Harfiah
- Sebelah Barat: Jalanan;
- Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apapun;
- Menyatakan menurut hukum bahwa semua surat-suratyang terbit atas obyek sengketa, baik atas namaTergugatdan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya tidak sah dan tidak mengikat terhadap obyek sengketa;
- MenghukumTergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesarRp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan keputusan perkara ini, terhitung sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santonius Tambunan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Hakim Anggota Firmansyah Irwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sumarni Samir; Sumarni Samir; Sumarni Samir; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 606 Rv, SEMA Nomor 3 Tahun 2000, SEMA Nomor 4 Tahun 2001 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Sdr
Statistik21953