- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LU-17032015-0039 tertanggal 17 Maret 2015 dan Kartu Keluarga Nomor 1107072908130001 tertanggal 3 Agustus 2017 atas nama Raisya Aulya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LU-17032015-0039 tertanggal 17 Maret 2015 dan Kartu Keluarga Nomor 1107072908130001 tertanggal 3 Agustus 2017 atas nama Raisya Aulya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LU-17032015-0039 tertanggal 17 Maret 2015 dan Kartu Keluarga Nomor 1107072908130001 tertanggal 3 Agustus 2017 atas nama Raisya Aulya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang baru atas nama anak Pemohon tersebut yang semula bernama Raisya Aulya diubah menjadi Rasya Al Hady;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIGLI Nomor 248/Pdt.P/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 248/Pdt.P/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indah Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indah Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.P/2021/PN Sgi
Statistik212