- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 399/PID.SUS/2021/ PN KTP TANGGAL 1 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULHAMDHANI ALIAS ZUL BIN M. YUSRAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 ( EMPAT ) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000, ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 ( SATU ) PAKET KRISTAL PUTIH YANG JENIS SABU DENGAN BERAT KURANG LEBIH 0,14 ( NOL KOMA SATU EMPAT ) GRAM BRUTTO;
- 1 ( SATU ) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 399/Pid.Sus/2021/ PN Ktp tanggal 1 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ZULHAMDHANI Alias ZUL Bin M. YUSRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000, ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 ( satu ) paket kristal putih yang jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,14 ( Nol koma satu empat ) gram brutto;
- 1 ( satu ) buah Handphone merk OPPO warna hitam
Putusan PT PONTIANAK Nomor 342/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 342/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrsudjarwanto |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,- (LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 342/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 342/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik6233