Putusan PT JAKARTA Nomor 310/PID.SUS/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 310/PID.SUS/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Mhbrachmad Subaidi, Daniel Dalle Pairunan |
Panitera | Juita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM. - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 990/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST TANGGAL 6 SEPTEMBER 2016 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; - MENYATAKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.000, (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 990/Pid.SUS/2016/PN.JKT.PST tanggal 6 September 2016 yang dimintakan banding tersebut ; - Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 310/PID.SUS/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 310/PID.SUS/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 414 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 990/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst.
Banding : 310/PID.SUS/2016/PT.DKI
Statistik383239