- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SINGKIL NOMOR 46/PDT.G/2021/MS.SKL. TANGGAL 09 APRIL 2021 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 SYABAN 1442 HIJRIYAH:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SUMARKO BIN SUNARTO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATURAJ'ITERHADAP TERMOHON (ROSINTA BR. BANGUN BINTI SIFAT BANGUN) DI DEPAN SIDANG MAHKAMAH SYARIYAH SINGKIL.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN.
- MENETAPKAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH LAMPAU SELAMA 3 TAHUN (TIGA PULUH ENAM BULAN) SEJUMLAH RP54.000.000,00 (LIMA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH).
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH).
- KISWAH SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH).
- MUTAH BERUPA EMAS MURNI SEBERAT 5 (LIMA) GRAM.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 DI ATAS ;
- MENETAPKAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA NAFKAH UNTUK 3 (TIGA) ORANG ANAK SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH) PER BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA/ MANDIRI, DENGAN PENAMBAHAN 10 % SETIAP TAHUNNYA.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 4 DI ATAS ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP420.000,00 (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Singkil Nomor 46/Pdt.G/2021/MS.Skl. tanggal 09 April 2021 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 26 Sya?ban 1442 Hijriyah:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Sumarko bin Sunarto) untuk menjatuhkan talak saturaj'iterhadap Termohon (Rosinta Br. Bangun binti Sifat Bangun) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Singkil.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau selama 3 tahun (tiga puluh enam bulan) sejumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
- Nafkah iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Kiswah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Mut?ah berupa emas murni seberat 5 (lima) gram.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagamana tersebut pada amar angka 2 di atas ;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk 3 (tiga) orang anak sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa/ mandiri, dengan penambahan 10 % setiap tahunnya.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagamana tersebut pada amar angka 4 di atas ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 74/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Amridal |
Hakim Anggota | Brh. Efrizal, H. Basuni |
Panitera | H. Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI SECARA TUNAI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Secara tunai sebelum ikrar talak diucapkan. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik9331