- Menolak eksepsi Tergugat untuk keseluruhan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Sah dan berkuatan hukum Surat kesepakatan tertangal 9 Januari 2000;
- Menyatakan sah dan mengikat sebidang tanah seluas + 1542,83 M2 berikut bangunan rumah permanent yang terletak di Jalan Medan Binjai KM.9,5 Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab Deli Serdang adalah harta warisan/peninggalan dari Alm.Ngaku Ginting dan Alm.Jumpa Sembiring ;
- Menyatakan Tergugat secara patut telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor: 19 /3/1982 atas nama Tergugat I yang dibuat oleh Turut Tergugat V selaku PPAT dan diketahui oleh Turut Tergugat VI tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahliwaris yang sah atas sebidang tanah 1542,83 M2 berikut bangunan rumah permanent yang terletak di Jalan Medan Binjai KM.9,5 Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab Deli Serdang;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan atau pihak lain untuk mengembalikan bukti kepemilikan yang berkenaan sebagai tanda bukti /kepemillikan sebidang tanah 1542,83 M2 berikut bangunan rumah permanent yang terletak di Jalan Medan Binjai KM.9,5 Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab Deli Serdang ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan atau pihak lain yang terkait untuk menggosongkan serta selanjutnya melakukan pembahagian warisan secara proposional atas sebidang tanah 1542,83 M2 berikut bangunan rumah permanent yang terletak di Jalan Medan Binjai KM.9,5 Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab Deli Serdang;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat I Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk membayar ongkos pekara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.8.355.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Munawwar Hamidi, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Nahwan Zunaidi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSESPI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik546