- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain suhgro Tergugat (Moh. Hori bin Masmud) terhadap Penggugat (Listiana binti Zaini);
- Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, barang-barang sebagai berikut:
- Mobil Avanza Velos warna putih;
- Mobil Pick Up Warna Hitam;
- Sebuah Rumah Tinggal;
- Kegiatan Remo/Tok Otok;
- Dana Tabungan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi secara bersama-sama membagi dan menyerahkan harta bersama sebagai tersebut dalam diktum nomor 2.1, 2.2 dan 2.5 tersebut diatas menjadi dua bagian sama besar dan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapat 1 (satu) bagian sama besar dalam bentuk fisik, kalau tidak mungkin dengan jalan lelang;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta bersama sebagai tersebut dalam diktum nomor 2.3 kepada anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi terhadap harta bersama sebagai tersebut dalam diktum nomor 2.4 untuk bertanggung-jawab mengembalikan dan menyelesaikannya;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1095/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
|
Nomor | 1095/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Rasid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Farihin, Br Hakim Anggota Nurul Laily |
Panitera | Panitera Pengganti Nyamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Eksepsi: - Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart); II. Dalam Konvensi: IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.1.065.000,00 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1095/Pdt.G/2021/PA.Bkl
Statistik627