- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Syaifudin Zuchri bin Ahmad Iswandi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Vera Kirana binti H.A. Kadir Hasan) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada Termohon;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah selama masa iddah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Termohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama:
- Muhammad Hanif Izza Mahesa Zuchri, laki-laki, lahir tanggal 1 Mei 2005;
- Vasya Aulia Mahesvari Zuchri, perempuan, lahir tanggal 14 Mei 2007;
- Shafiq Muhammad Fahmi Zuchri, laki-laki, lahir tanggal 18 Maret 2011
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut di atas (sebagaimana dalam amar nomor 2) melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 % setiap tahunnya dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri;
Putusan PA CIBINONG Nomor 5383/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 5383/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efi Nurhafisah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Asadurrahman, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Budi Purwantini |
Panitera | Panitera Pengganti Rohili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5383/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 5383/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5383/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik5866