- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN TANGGAL 25 NOVEMBER 2021 NOMOR 173/PID.SUS/2021/PN BIR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NURMAN ALIAS ABU ALIAS SIMAN BIN NURDIN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM TURUT SERTA MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA MATI;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA SEGERA DITAHAN APABILA TERDAKWA TELAH SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA DALAM PERKARA LAIN YANG SEDANG DIJALANINYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 24 (DUA PULUH EMPAT) KARUNG YANG BERISIKAN 343 (TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA) KOTAK PLASTIK PUTIH DAN 1 (SATU) KANTONG PLASTIK WARNA HITAM YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 343.380,- (TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH) GRAM DAN TELAH DISISIHKAN DENGAN BERAT NETTO 600 (ENAM RATUS) GRAM UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM DAN PEMBUKTIAN DI PENGADILAN, KEMUDIAN TELAH DIMUSNAHKAN OLEH PENYIDIK DALAM TAHAP PENYIDIKAN SEBERAT 342.780 (TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH) GRAM, DAN TELAH DIPERGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM SEBERAT 5 (LIMA) GRAM DAN SISANYA SEBERAT 585 (LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA) GRAM UNTUK PEMBUKTIAN DI PENGADILAN;
- 8 (DELAPAN) KARUNG BERISIKAN 102 KOTAK PLASTIK KOSONG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HP SATELIT + CHARGER MERK THURAYA WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET YANG BERISI KTP, SIM, KARTU BPJS, ATAS NAMA SULAIMAN, 41 TAHUN, WIRASWASTA, DESA ABEUK USONG KECAMATAN JEUMPA KABUPATEN BIREUEN;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK ATAS NAMA MULIANA;
- SURAT KETERANGAN/BUKTI DOKUMEN KAPAL MOTOR DALAM PENGURUSAN ATAS NAMA IRVAN SAPUTRA DESA KULI KECAMATAN PEULIMBANG KABUPATEN BIREUEN;
- SERTIFIKAT PENGAWAKAN KAPAL SURAT KETERANGAN KECAKAPAN NAHKODA KAPAL MOTOR NELAYAN NOMOR: 552.2/1720/2017 ATAS NAMA MUKHTAR HASAN, TEMPAT TANGGAL LAHIR PASI BEURANDEH, 02 JULI 1984;
- 1 (SATU) UNIT KAPAL PENANGKAP IKAN KM. TUAH SEMPURNA TANDA SELAR GT 6 NO. 290/S.81/QQM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SCOOPY WARNA HITAM NOMOR POLISI BL-6869-ZAD;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH GOLD;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG LIPAT WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 25 November 2021 Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Bir yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Nurman Alias Abu Alias Siman Bin Nurdin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan apabila Terdakwa telah selesai menjalani pidana penjara dalam perkara lain yang sedang dijalaninya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) karung yang berisikan 343 (tiga ratus empat puluh tiga) kotak plastik putih dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 343.380,- (tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 600 (enam ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, kemudian telah dimusnahkan oleh Penyidik dalam tahap penyidikan seberat 342.780 (tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh) gram, dan telah dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium seberat 5 (lima) gram dan sisanya seberat 585 (lima ratus delapan puluh lima) gram untuk pembuktian di pengadilan;
- 8 (delapan) karung berisikan 102 kotak plastik kosong warna putih;
- 1 (satu) unit HP Satelit + Charger merk Thuraya warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Dompet yang berisi KTP, SIM, Kartu BPJS, atas nama Sulaiman, 41 tahun, Wiraswasta, Desa Abeuk Usong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Muliana;
- Surat Keterangan/Bukti Dokumen Kapal Motor dalam pengurusan atas nama Irvan Saputra Desa Kuli Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen;
- Sertifikat Pengawakan Kapal Surat Keterangan Kecakapan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Nomor: 552.2/1720/2017 atas nama Mukhtar Hasan, Tempat Tanggal Lahir Pasi Beurandeh, 02 Juli 1984;
- 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM. Tuah Sempurna tanda selar GT 6 No. 290/S.81/QQm;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi BL-6869-ZAD;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Negara;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 498/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 498/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bayu Isdiyatmoko |
Hakim Anggota | Bryus Enidar, H.zulkifli |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA KAMARUDDIN ALIAS APALOD BIN ALM. TGK. MANYAK; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Dipergunakan Dalam Perkara Atas Nama Kamaruddin Alias Apalod Bin Alm. Tgk. Manyak; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 498/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3230 K/Pid.Sus/2022
Banding : 498/PID/2021/PT BNA
Statistik11779