- Mengabulkan gugatan para Penggugat Sebagian;
- Menetapkan Almh.SUKARMI telah mmeninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2004 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Sujono (suami)
- Teguh Setawan (anak kandung laki-laki)
- Sri Mujiwati (anak kandung perempuan)
- Yuli Winarko (anak angkat)
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl.Banaran, RT.02/RW.01, Kel.Banaran, Kec.Pesantren, Kediri, tercatat dalam Buku Tanah / Sertifikat Hak Milik (SHM) No.539, Gambar Situasi No.985/Tgl.24-11-1981, seluas 222 m2, atas nama pemegang hak SUDJONO, dengan batas-batas :
- sebelah utara : Jl.Banaran, gang 1 ;
- sebelah selatan : Rumah Pak Yunon ;
- sebelah timur : Rumah Bu Sarman ; dan
- sebelah barat : Rumah Bu Jaenab ;
- Menetapkan separoh dari harta bersama tersebut menjadi hak Alm.SUDJONO dan separoh lainnya adalah harta peninggalan Almh.SUKARMI;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almh.SUKARMI atas harta peninggalannya tersebut sebagai berikut :
- Sujono (suami) mendapatkan x 8 = 2 bagian;
- Yuli Winarko (anak angkat) diberikan wasiat wajibah 1/8 x 8= 1 bagian
- Teguh Setawan (anak kandung laki-laki) 2/3 dari sisa 5 = 3,333 bagian
- Sri Mujiwati (anak kandung perempuan)1/3 dari sisa 5 = 1,666 bagian
- Menetapkan Alm.SUDJONO telah meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 2019 dengan meningglkan ahli waris sebagai berikut :
- Nurkayatin (Istri)
- Teguh Setiawan (anak laki-laki kandung)
- Sri Mujiwati (anak perempuan kandung)
- Yuli Wnarko (anak angkat)
- Menetapkan harta dari obyek sengketa 2 berupa 2 (dua) unit sepeda motor Honda PCX, warna putih, No.Pol. AG-5385-W dan Honda Scoopy, warna merah maroon ; 1 (satu) unit sepeda gunung warna oranye ; 1 (satu) unit mobil Honda Jazz, th. 2019, warna kuning, No.pol : AG-1660-BG ;Alat perlengkapan usaha ?Warung Mbah Genot? :1 (satu) unit freezer ;1 (satu) unit cooler ;1 (satu) unit kulkas ; 1 (satu) unit pemasak nasi elektronik ; 1 (satu) unit televisi;
- Menetapkan hutang kepada SUKARTI alias MBAK MENTIL sebesar Rp. 30.000.000,- merupakan hutang bersama antara Alm.SUDJONO dengan NURKAYATIN;
- Menetapkan hutang bersama tersebut dibebankan kepada harta Bersama antara alm. SUDJONO dengan NURKAYATUN diatas;
- Menetapkan separoh dari harta bersama tersebut (obyek sengketa 2) diatas setelah dikurangi hutang dalam petitun angka 8 menjadi hak NURKAYATIN dan separoh bagian lagi menjadi harta peninggalan Alm.SUDJONO.
- Menetapkan harta peninggalan dari Alm.SUDJONO adalah (8) bagian dari obyek sengketa 1 ditambah x 8 (2) dari bagian warisan Almh.SUKARMI. Atau 10/16 (10) bagian dari obyek sengketa 1 dan separoh dari obyek sengketa 2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm.SUDJONO sebagai berikut :
- Nurkayatin (Istri) 1/8 = 1 bagian
- Yuli Wnarko (anak angkat) diberi wasiat wajibah sebesar 1/8 : 1 bagian
- Teguh Setiawan (anak laki-laki kandung) mendapat 2/3 dari sisa (6) = 4
- Sri Mujiwati (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 dari sisa (6) = 2
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat yang selaian dan selebihnya;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh rupiah);
Putusan PA KEDIRI Nomor 510/Pdt.G/2021/PA.Kdr |
|
Nomor | 510/Pdt.G/2021/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Jp |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mulyadi, Hakim Anggota Akhmad Muntafa |
Panitera | Panitera Pengganti Supri Akwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah harta Bersama antara Almh.SUKARMI dengan Alm.SUDJONO Adalah harta bersama antara Alm.SUDJONO dengan NURKAYATIN |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 510/Pdt.G/2021/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 510/Pdt.G/2021/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pdt.G/2021/PA.Kdr
Statistik203100