Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Kot |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | perlindungan anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zakky Ikhsan Samad |
Hakim Anggota | Trisno Jhohannes Simanullang, Murdian |
Panitera | Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Febri Wijaya alias Protol bin Saksi V tersebut di atas, tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Febri Wijaya alias Protol bin Saksi V telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) helai baju kemaja lengan panjang warna hitam;- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;- 1 (satu) helai baju kemeja panjang warna biru dongker kombinasi putih motif garis-garis;- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;Dikembalikan kepada Anak Korban;- 1 (satu) helai kaus lengan pendek warna merah kombinasi warna biru dongker motif garis-garis;- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna abu-abu;- 1 (satu) bantal warna ungu bermotif bunga;- 1 (satu) buah selimut warna merah bermotif bunga;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil avanza 1,3 Veloz, jenis mini bus tahun 2018, Nomor Rangka: MHKM5EA4JJK026541, Nomor Mesin: 1NRF422776, Nopol: BE 1592 UC warna putih;- 1 (satu) buah kunci mobil avanza 1,3 Veloz, jenis mini bus tahun 2018, Nomor Rangka: MHKM5EA4JJK026541, Nomor Mesin: 1NRF422776, Nopol: BE 1592 UC warna putih Dikembalikan kepada Saksi V;8. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Kot
Statistik6937