- DALAM KONVENSI
- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon, Yoga Noviyanto bin Alm Supriyanto, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, Dyah Ayu Purnamasari binti Alm Suminto, di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan permohonan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama ELMIRANDHA SHEZA DYONA, tanggal lahir 6 Januari 2019, berada dibawah hadanah Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah, dengan tambahan 10% pertahun dari jumlah tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi, yaitu:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Nafkah idah sejumlah Rp1.500.000,00 x 3 bulan = Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah terutang sejumlah Rp2.000.000,00 x 12 bulan = Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar mut?ah, nafkah idah, nafkah terutang, dan nafkah anak untuk bulan pertama, tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 1287/Pdt.G/2021/PA.Skh |
|
Nomor | 1287/Pdt.G/2021/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Acep Sugiri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Acep Sugiri |
Panitera | Panitera Pengganti: Kuncoro Bayu Aji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak Eksepsi Termohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1287/Pdt.G/2021/PA.Skh.zip
- Download PDF
- 1287/Pdt.G/2021/PA.Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1287/Pdt.G/2021/PA.Skh
Statistik3014