Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Kot |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Trisno Jhohannes Simanullang, Bicterzon Welfare Hutapea |
Panitera | Epita Indarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Ardi Pratama alias Peong bin Pawitno, Terdakwa II Rachmat Bagus Saputra alias Botik bin M.Syuhada Alm dan Terdakwa III Tommy Suganda bin Priono Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Sabu, - 1 (satu) buah botol dot (bong), - 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, - 3 (tiga) buah sedotan, - 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, - 2 (dua) buah sumbu, - 2 (dua) buah korek api gas, - 1 (satu) buah bungkus rokok Merek Surya, - 1 (satu) buah plastik klip kosong, - 1 (satu) buah jaket warna biru, - 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam, - 1 (satu) unit handphone samsung warna putih, Dimusnahkan.6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Kot
Statistik4818