- Menyatakan Terdakwa PUJIONO Bin NARIYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah KTP atas nama Terdakwa NIK 3212300712900001;
- 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus plastik warna merah lalu dibungkus almunium foil yang dilakban bening kemudian dibungkus plastik warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih IMEI 1: 868093059625299 IMEI 2 : 868093059625281;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah No.Pol: E-2974-PBG;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 334/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 334/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Anak Mohamad Faisal (berkas perkara terpisah); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 334/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 334/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik5528