- Menyatakan Terdakwa Carkam Alias Penying Bin Ramin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam tanpa plat nomor dan kunci kontak;
- 1 (satu) bilah pedang/samurai dengan panjang +100 cm yang bergagangkan kayu dilapisi karet warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket kain lengan panjang warna loreng;
- 1 (satu) potong baju lengan pendek berkerah warna biru;
- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) buah topi rimba warna abu-abu;
- 1 (satu) potong masker warna hitam;
- 1 (satu) lembar E-KTP an. CARKAM yang beralamat di Desa Jambak Blok Mancung RT. 02 RW.11 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu dengan NIK : 3212041504710003;
- 1 (satu) lembar kartu anggota F-Kamis dengan No.: 1120150471;
- 3 (tiga) lembar surat keputusan dewan pengurusan F-Kamis tentang pengangkatan satuan tugas keamanan F-Kamis;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 317/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Robidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada terdakwa; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 317/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik8524