- Menyatakan Terdakwa Damir Bin Carita (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api Airgun jenis Revolver 708 sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk Airgun jenis Revolver 708 warna hitam beserta tabung gas CO2;
- 6 (enam) butir amunisi;
- 4 (empat) lembar kwitansi warna hijau bertuliskan iuran tahunan;
- 1 (satu) pack gas Airgun isi 5 tabung merk UMAREK;
- 1 (satu) pack gas Airgun isi 5 tabung merk CO2;
- 3 (tiga) buah tabung gas Airgun;
- 1 (satu) potong baju lengan panjang warna putih biru motif kotak kotak - 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru;
- 1 (satu) lembar KTP NIK : 3212042312810001 atas nama Terdakwa;
- 1 (satu) lembar KTA FKAMIS No : 1120231281 atas nama Terdakwa;
- 1 (satu) lembar KTA PERBAKIN RAIDER SHOOTING CLUB No BKS2017 / 008 / RSC / - SKEP / PCK-BKS atas nama Terdakwa;
- 1 (satu) buku BKP ( Buku keterangan pengguna ) warna hitam bertuliskan RAIDER SHOOTING CLUB PERBAKIN;
- 16 (enam belas) lembar kwitansi warna kuning bertuliskan pembayaran iuran anggota LSM FKAMIS tahun 2021;
- 9 ( Sembilan ) lember blangko kwitansi iuran anggota LSM FKAMIS tahun 2021;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 318/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 318/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik12178