- Menyatakan Terdakwa Eryanto Alias Doeng Bin Wartangi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang atau golok warna hitam kecoklatan dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah parang atau golok warna hitam kecoklatan dengan gagang kepala naga dan sarung terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah jaket rompi bahan jeans warna biru muda;
- 1 (satu) buah kaos biru;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) buah kemeja pendek warna putih;
- 1 (satu) buah celana panjang kain warna biru;
- 1 (satu) buah topi coboy / laken warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengangkatan Pengurus F KAMIS (Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan) tanggal 20 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah Kartu Anggota F KAMIS atas nama DARYANA;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 321/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Daryana Alias Keplo Alias Lurah Bin Carman (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik7124