- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 43/PID.SUS-TPK/2021/PN MDN, TANGGAL 1 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DHANNYSURYASATRYA,SE. TERSEBUT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA DHANY SURYA SATRYA, SE UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP94.850.000,- (SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), JIKA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDA MILIK TERPIDANA AKAN DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. JIKA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 1 Nopember 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DHANNYSURYASATRYA,SE. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Dhany Surya Satrya, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp94.850.000,- (sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Putusan PT MEDAN Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brtigor Samosir |
Panitera | Farida Malem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 5. MENETAPKAN MASA PENAHANAN TERDAKWA YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 5. Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN
Statistik262197