Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3730/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 3730/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ridho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ali Usman, Br Hakim Anggota Hj. Yayuk Afiyanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faradila Aps. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rudy Syarief Bin M.Syariefudin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dyah Adhiananingsih Binti Hardiyono) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rafi Thoriq Ramadhan, berusia 1,5 tahun berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada pemegang hak hadlanah (Penggugat Rekonvensi) untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah (Tergugat Rekonvensi) untuk bertemu dengan anaknya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah satu orang anak yang bernama Rafi Thoriq Ramadhan, berusia 1,5 tahun, setiap bulannya sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya dari kewajiban yang ditetapkan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi akibat perceraian berupa : 4.1. Mut?ah berupa satu set perhiasan emas 23 karat seberat 35 gram; 4.2. Nafkah iddah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 4.3. Nafkah lampau sejumlah Rp104.000.000,00, (seratus empat juta rupiah); yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang upah merawat dan upah menyusui, tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3730/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik216