- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Riza Afianto S T bin Syamsul Sulaiman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi (Dyah Kusumawati binti Waki Mochtar) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi tentang Hak Asuh Anak tidak diterima;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 895.000,- (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3263/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 3263/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hm. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota H. Husni Mubarak |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdusyukur, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Syafa Rizta Azzahra binti Riza Afianto S T, tanggal lahir 04 Juni 2006 (Umur 15 Tahun 2 Bulan) dan Muhammad Yusran Farizta bin Riza Afianto S T, tanggal lahir 01 April 2008 (Umur 13 Tahun 5 Bulan), berada dalam asuhan atau hadlonah Penggugat Rekonvensi (ibunya), dengan tetap memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi (ayahnya) hak untuk menjenguk, mengajak, dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan masing-masing sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahun minimal 10% hingga anak tersebut dewasa dan mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi, berupa: 4.1 Nafkah Iddah sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 4.2 Mut'ah berupa uang sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3263/Pdt.G/2021/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 3263/Pdt.G/2021/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 3263/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik1813