- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Dwi Endro Hindarianto bin H. Hindari Soehanto, BA) terhadap Penggugat (Auruma Candra Dewi binti M Yusuf (alm));
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Khansa Ayudia Putri Ardhiani Binti Dwi Endro Hindarianto, lahir di Surabaya, pada tanggal 10 Desember 2006 (Usia 14 tahun), bernama Muhammad Aryasatya Rizky Ardhiani bin Dwi Endro Hindarianto, lahir di Surabaya, pada tanggal 24 April 2010 (Usia 11 tahun), dan bernama Azkiya Arshinta Ardhani binti Dwi Endro Hindarianto, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 22 September 2014 (Usia 6 tahun), berada dalam asuhan atau hadlonah Penggugat (ibunya), dengan tetap memberi hak kepada Tergugat (ayahnya) hak untuk menjenguk, mengajak, dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak kepada Penggugat di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahun minimal 10% hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3528/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 3528/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hm. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota H. Husni Mubarak |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdusyukur, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3528/Pdt.G/2021/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 3528/Pdt.G/2021/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3528/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik259