- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 29/PID. SUS-TPK/2021/PN SMR TANGGAL 2 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA POKOK DAN DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 2 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT SAMARINDA Nomor 18/PID.TPK/2021/PT SMR |
|
Nomor | 18/PID.TPK/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Purnomo Amin Tjahjo, Mhbrdedi Ruswandi |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA CHAIRUL RAHMAN S.E BIN M.ALI (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 1.COPY KEPUTUSAN MENTERI NEGARA URUSAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 518/28/01/III/2004 TENTANG PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH HALAL BANK TANGGAL 29 MARET 2004. DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SYAHRIL 137.2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY LAPORAN REKENING KORAN SIMPANAN NOMOR : 02.03.10005 ATAS NAMA KOPEARSI WANITA TANGGUH PERIODE 01 JANUARI 2010 SAMPAI 31 MEI 2013. DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. NURMANCE SITANGGANG, MBA ANAK DARI WISMAR SITANGGANG (ALM). 139.3 (TIGA) LEMBAR COPY MEMO PINJAMAN / PEMBIAYAAN DENGAN NO PROPOSAL : 4751 DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. NOSTRA KANSIL, S.E. 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Chairul Rahman S.E Bin M.Ali (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; 1.Copy Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah ?Halal Bank? tanggal 29 Maret 2004. Dikembalikan kepada Sdr. SYAHRIL 137.2 (dua) lembar Fotocopy Laporan Rekening Koran Simpanan Nomor : 02.03.10005 atas nama Kopearsi Wanita Tangguh Periode 01 Januari 2010 Sampai 31 Mei 2013. Dikembalikan kepada Sdr. NURMANCE SITANGGANG, MBA anak dari WISMAR SITANGGANG (Alm). 139.3 (tiga) lembar copy Memo Pinjaman / Pembiayaan dengan No proposal : 4751 Dikembalikan kepada Sdr. NOSTRA KANSIL, S.E. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.TPK/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 18/PID.TPK/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PID.TPK/2021/PT SMR
Statistik230112