- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta benda tersebut di bawah ini adalah sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu:
- Sebidang tanah Non Pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 01250 Tahun 2019, yang terletak di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Terisman;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah milik Terisman;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Terisman;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebidang tanah kosong yang sudah dibuat pondasi dengan Sertipikat Hak Milik No. 0320 Tahun 2019, yang terletak di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Sijunjung, seluas 323 M2 (tiga ratus dua puluh tiga meter peresegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Tanjung Ampalu Setangkai;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Hasan;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Eva Persa;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Hasan;
- Satu (1) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat), dengan spesifikasi: type Honda Stream, Tahun pembuatan 2004, isi silinder 1668 CC, No. Polisi BA 1415 BK, sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berwarna Abu-Abu Metalik, BPKB No. No. K-00035045, terdaftar atas nama Heva Susanti;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi hutang pokok sejumlah Rp. 421.263.050,00 (empat ratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima puluh rupiah) per tanggal 03 November 2021, pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solok, di luar bunga dan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar/menanggung/melunasi/mencicil (setengah) bagian dari jumlah hutang pokok pada diktum angka 2 (dua) tersebut dan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran kepada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solok setiap bulannya melalui Penggugat Rekonpensi karena secara administratif pinjaman tersebut atas nama Penggugat Rekonpensi, dan apabila Tergugat Rekonpensi tidak bersedia membayarnya secara sukarela maka dibayar dengan cara dipotong dari harta bersama bagian Tergugat Rekonpensi;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.745.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIJUNJUNG Nomor 316/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
|
Nomor | 316/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIJUNJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robbil Alfires, S.sybr Hakim Anggota Aprina Chintya |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Imran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 3. Menetapkan terhadap harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut diatas (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat; 4. Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta bersama pada diktum angka 2.1 dan 2.2 secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasilnya (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat; 5. Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta bersama pada diktum angka 2.3 (mobil merk/model Honda Steram), secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat, apabila mobil tersebut tidak ditebus oleh Tergugat maka yang menjadi harta bersama adalah harga pada saat mobil tersebut digadaikan oleh Tergugat, yaitu: Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), maka (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat, dan apabila Tergugat tidak bersedia memberikannya secara sukarela maka dipotong dari harta bersama bagian Tergugat; 6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pdt.G/2021/PA.SJJ
Statistik11443