- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR : 430/PID.SUS/2021/PN KTP TANGGAL 15 DESEMBER 2021 ATAS NAMA TERDAKWA TIA ANDIKA ALIAS TIA BINTI HERI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TIA ANDIKA ALIAS TIA BINTI HERI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA DIRI TERDAKWA TIA ANDIKA ALIAS TIA BINTI HERI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 ( TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISI DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 5,62 GRAM;
- 2 (DUA) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISI DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 12,85 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN PIPA SEDOTAN;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK SARUNG WARNA PUTIH MERK GAJAH DUDUK;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN WADAH PLASTIC TEMPAT PENYIRAMAN KOSMETIK WARNA UNGU;
- 1 (SATU) HELAI TISU WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) HELAI KANTONG PLASTIC WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK;
- 1 (SATU) BUNGKUSAN KANTONG PLASTIC KOSONG;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA N-MAX WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000; (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 430/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 15 Desember 2021 atas nama terdakwa Tia Andika Alias Tia Binti Heri yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Tia Andika Alias Tia Binti Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa Tia Andika Alias Tia Binti Heri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,62 gram;
- 2 (dua) kantong plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 12,85 gram;
- 1 (satu) buah potongan pipa sedotan;
- 1 (satu) buah kotak sarung warna putih merk gajah duduk;
- 1 (satu) buah potongan wadah plastic tempat penyiraman kosmetik warna ungu;
- 1 (satu) helai tisu warna putih;
- 1 (satu) helai kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) bungkusan kantong plastic kosong;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 8/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 8/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Hebbin Silalahi, Mhbrerwin Djong |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI MASA PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS/2022/PT PTK
Statistik3629