- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI ;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RAHA NOMOR 6/PDT.G /2021/PN RAH TANGGAL 14 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN DALAM GUGATAN REKONVENSI YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I, TERBANDING III, TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI DARI TERBANDING I, TERBANDING III, TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00125 SELUAS 19.999 M2 BERDASARKAN SURAT UKUR TANGGAL 15-03-1998 NO. 00017/LASALEPA/1998 YANG SEMULA TERCATAT ATAS NAMA LA ODE POLELE KEMUDIAN DIRUBAH KEPADA WA ODE ASMAWATI, ARLAN HALIN, MARDIA, OJON, ANTON LA ODE, MARLINA, ARIATI, ARJUNAEDIN, AMINAH SARI, ARBIN DAN LA ODE ARBAN YANG TERLETAK DI DESA LASALEPA, KECAMATAN LASALEPA, KABUPATEN MUNA ADALAH SAH MILIK DARI AHLI WARIS LA ODE POLELE YAITU WA ODE ASMAWATI, ARLAN HALIN, MARDIA, OJON, ANTON LA ODE, MARLINA, ARIATI, ARJUNAEDIN, AMINAH SARI, ARBIN DAN LA ODE ARBAN ;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI YANG LAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi ;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 6/Pdt.G /2021/PN Rah tanggal 14 Oktober 2021 yang dimohonkan banding sekedar mengenai amar putusan dalam gugatan rekonvensi yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Terbanding I, Terbanding III, Terbanding IV semula Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Terbanding I, Terbanding III, Terbanding IV semula Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 00125 seluas 19.999 M2 berdasarkan Surat Ukur tanggal 15-03-1998 No. 00017/Lasalepa/1998 yang semula tercatat atas nama La Ode Polele kemudian dirubah kepada Wa Ode Asmawati, Arlan Halin, Mardia, Ojon, Anton La Ode, Marlina, Ariati, Arjunaedin, Aminah Sari, Arbin dan La Ode Arban yang terletak di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna adalah sah milik dari ahli waris La Ode Polele yaitu Wa Ode Asmawati, Arlan Halin, Mardia, Ojon, Anton La Ode, Marlina, Ariati, Arjunaedin, Aminah Sari, Arbin dan La Ode Arban ;
- Menolak gugatan rekonvensi yang lain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 117/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 117/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Bandung Suhermoyo, Brh. Slamet Riadi |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 117/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 117/PDT/2021/PT KDI
Statistik13984