- Menyatakan Terdakwa ARMAN SYARIF LABAHI Alias BIGOL Bin SARIPUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Pada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi Dan Menjadikan Sebagai Mata Pencaharian? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARMAN SYARIF LABAHI ALias BIGOL Bin SARIPUDDIN dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Type CPH2015 Warna Hijau Putih;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Putih;
- 3 (Tiga) Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);
- 2 (Dua) Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- 5 (Lima) Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
- 3 (Tiga) Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
- 1 (Satu) Unit ATM Bank BNI Warna Hijau dengan No. ATM 1946 3408 0038 9673;
- 3 (Tiga) Lembar Kertas Rekapan Nomor Togel;
Putusan PN KOLAKA Nomor 4/Pid.B/2022/PN Kka |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Musafir, Hakim Anggota Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Alhadist, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada diri Terdakwa sejumlah Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2022/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2022/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2022/PN Kka
Statistik10525