- Menyatakan Terdakwa Jemi Okta Suhardi Selan anak Agustinus Selan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 145/117/KB/2003/VIII/SKU/K-Umum/2020, tanggal 2 September 2020 an. Anggela Susi;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 145/118/KB/2003/VIII/SKU/K-Umum/2020, tanggal 2 September 2020 an. Priskila;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 145/120/KB/2003/VIII/SKU/K-Umum/2020, tanggal 2 September 2020 an. Kaliarni;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 145/122/KB/2003/VIII/SKU/K-Umum/2020, tanggal 2 September 2020 an. Reni Wulansari;
- 1 (satu) buah Flasdick Merek Toshiba 8 GB warna biru;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 145/125/KB/2003/VIII/SKU/K-Umum/2020, tanggal 3 September 2020 an. Supriati;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 145/114/KB/2003/VIII/SKU/K-Umum/2020, tanggal 2 September 2020 an. Natalia Fransiska;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 69/SETDA/TAHUN 2020, tanggal 17 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2020-2026 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang;
- 1 (satu) buah Buku Tamu Desa karya Bhakti dari tanggal 02 Maret 2020 s/d tanggal 08 Juli 2021;
- 1 (satu) buah Buku Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa Tahun 2020 Desa Karya Bhakti;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 87/Pid.B/2021/PN Bek |
|
Nomor | 87/Pid.B/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti Binsar Charles Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2021/PN Bek
Statistik14664