- Menyatakan Terdakwa Alex bin. Samsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dia orang atau lebih dengan bersekutu ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 365 Ayat (2) Ke - 2 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alex bin. Samsuri dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Hitam Yang Bertuliskan ? Captain ? Pada Bagian Depan Atas Dan Gambar Kartun Pada Bagian Belakang;
- 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merek Oppo Reno 4 F Warna Biru Dengan Imei 1 : 864757056416118 Dan Imei 2 : 864757056416100;
- Membebankan kepada Terdakwa Alex bin. Samsuri membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 808/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 808/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Pada Terdakwa Alex bin. Samsuri; Dikembalikan Kepada Saksi Rudi bin Ishak; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 808/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 808/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 808/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik8121