- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hendry Saiful Faridza bin Rupadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Ulil Hidayah binti Munaji) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan berupa uang sejumlah Rp.3.000.000.00,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah, berupa uang sebesar Rp.3.000.000.00,- (tiga juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (penguasaan) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anugrah Satya Wijaya umur 1 tahun 1 bulankepada Penggugat Rekonvensi dengan memberi hak atau akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut dengan sepengetahuan dan ijin Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anugrah Satya Wijaya umur 1 tahun 1 bulan melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 750.000.00,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA REMBANG Nomor 1130/Pdt.G/2021/PA.Rbg |
|
Nomor | 1130/Pdt.G/2021/PA.Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Khairul Umam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir, I.br Hakim Anggota Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Munawwaroch |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.350.000.00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1130/Pdt.G/2021/PA.Rbg
Statistik600