Putusan PN SELONG Nomor -27/Pdt.G/2021/PN Sel |
|
Nomor | -27/Pdt.G/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | H. M. Nur Salam, Nasution |
Panitera | M U L I A T I |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa almarhum H. Rumendih telah meninggal dunia pada tahun 2015 dan meninggalkan ahli waris yaitu Para Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan H. Rumendih yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama Amaq Iramah;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum H. Rumendih;5. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris almarhum H. Rumendih yang berhak atas 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa sebagai berikut:3.1 Tanah kebun seluas 37 (tiga puluh tujuh) Are atas nama Amaq Iramah, sesuai dengan pipil nomor 219/I, persil nomor 116, Kelas III, yang terletak di Orong Sendiri, Sembalun Lawang, Kecamatan Sembaluan, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : H. Munadi dan Amaq Maula;- Sebelah Timur : Amaq Izar;- Sebelah Barat : Amaq Melda dan Amaq Ronji;- Sebelah Selatan : Amaq Rasma;3.2 Tanah sawah seluas 16 (enam belas) Are, atas nama Amaq Iramah, sesuai dengan pipil nomor 219/I, persil Nomor 102, Kelas III, terletak di Orong Reban Timuq, Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Amaq Rul;- Sebelah Timur : Amaq Darmadi;- Sebelah Barat : Amaq Wiwin, Amaq Opal dan Amaq Aldi;- Sebelah Selatan : Amaq Nurman;3.3 Tanah sawah seluas sekitar 60 (enam puluh) are atas nama Amaq Iramah, sesuai dengan pipil nomor 78, persil Nomor 36, Kelas I, terletak di Orong Telaga Barat, Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Milik Sama;- Sebelah Timur : Kali;- Sebelah Barat : Amaq Darmadi dan H. Mulhadi (Obyek sengketa 2);- Sebelah Selatan : Tanah Milik Muhajir dan Suhardi; Yang diperoleh berdasarkan warisan dari almarhum orang tuanya yang bernama Almarhum H. Rumendih;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa yang bukan menjadi hak miliknya, akan tetapi menjadi hak milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan seluruhnya objek sengketa yang bukan menjadi haknya kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan yaitu POLRI dan TNI;8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKOVENSI.- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI.- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.940.000,00 (empat juta sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 458 K/Pdt/2023
Pertama : -27/Pdt.G/2021/PN Sel
Statistik2140