- Mengabulkan gugatan para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Almarhum Nursim Alias Amaq Mersin meninggal dunia tahun 2000, Aisah alias Inaq Mersin meninggal sekitar tanggal 17 Februari 2013, Mersin alias Amaq Sarjan bin Nursim alias Amaq Mersin meninggal pada Tanggal 01 Januari 2010 dan M. Saleh bin Nursim alias Amaq Mersin meninggal tanggal17 April 2014;
- Menetapkan Ahli Waris almarhum Nursim alias Amaq Mersin adalah sebagai berikut :
- Aisah alias Inaq Nursim (istri) ;
- Mersin alias Amaq Sarjan (anak- laki-laki);
- Sadli alias Amaq Tiran (anak laki-laki);
- Serini alias Inaq Nur (anak perempuan);
- Serene alias Inaq Pesah (anak perempuan);
- Muhamad Saleh alias Amaq Sri (anak laki-laki);
- Suhaini alias Inaq Sahabudin ( anak perempuan);
- Rumanis (anak perempuan);
- Menetapkan ahli waris Aisah alias Inaq Nursim (istri) adalah sebagai berikut:
- Mersin alias Amaq Sarjan (anak- laki-laki);
- Sadli alias Amaq Tiran (anak laki-laki);
- Serini alias Inaq Nur (anak perempuan);
- Serene alias Inaq Pesah (anak perempuan);
- Muhamad Saleh alias Amaq Sri (anak laki-laki);
- Suhaini alias Inaq Sahabudin (anak perempuan);
- Rumanis (anak perempuan);
- Menetapkan ahli waris Pengganti Mersin alias Amaq Sarjan adalah sebagai berikut:
- Sarjan bin Mersin (anak laki-laki);
- Sahban bin Mersin (anak laki-laki);
- Sahibun bin Mersin (anak laki-laki);
- Mariati binti Mersin (anak perempuan);
- Sahran bin Mersin (anak laki-laki);
- Iwik binti Mersin (anak perempuan);
- Imran bin Mersin (anak laki-laki);
- Sahiran bin Mersin (anak laki-laki);
- Dahlan bin Mersin (anak laki-laki);
- Hamdan Jayadi bin Mersin (anak laki-laki);
- Menetapkan Ahli waris M. Saleh adalah sebagai berikut :
- Lembain (istri)
- Suandi (anak laki-laki);
- Seri (anak perempuan);
- Menetapkan hukum bahwa tanah objek sengketa berupa:
- Tanah Sawah seluas 6.132 m2 yang terletak di, Dusun Montong Tinggang, Desa Pengadang, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, , dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Ustd. Sahram, Amaq Mardi, Sarjan dan inaq anden;
- Sebelah Timur : Tanah Inaq Suini, Sarjan, Inaq Anden, dan Amaq Nispun;
- Sebelah Selatan: Saluran irigasi, Zubaedah, dan inaq Anden
- Sebalah Barat : Jalan Raya dan Sadli;
- Tanah Pekarangan seluas kurang lebih 2.500m2; terletak di Dusun Montong Tinggang, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah
- Sebelah Utara : Rumah milik Sehati, Zubaidah, Ijan, Rian, dan Mahendra;
- Sebelah timur : Rumah milik Amaq Mahsun, Supardan dan supardi;
- Sebelah Selatan: Rumah Milik Jahiri, Hamdani, Sahabudin, dan rumah Taharudin;
- Sebelah Barat : Jalan raya
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum Nursim alias Amaq Mersin adalah sebagai berikut :
- Aisah alias Inaq Nursim (istri) mendapat bagian 1/8 bagian 12,5 % bagian x 8.632 m2 = 1079 m2 ;
- Mersin alias Amaq Sarjan (anak- laki-laki) mendapatkan bagian 17,5 % bagian x 8.632 m2 = 1510,6 m2;
- Sadli alias Amaq Tiran (anak laki-laki) mendapatka bagian 17,5 % x 8.632 m2 = 1510,6m2;
- Serini alias Inaq Nur (anak perempuan) mendapatkan bagian 8,75 % x 8.632 m2 = 755,3 m2;
- Serene alias Inaq Pesah mendapatkan bagian 8,75 % x 8.632 m2 = 755,3 m2;
- Muhamad Saleh alias Amaq Sri (alm) mendapatkab bagian 17,5 % x 8.632 m2 = 1510,6m2;
- Suhaini alias Inaq Sahabudin mendapatkan bagian 8,75 % x 8.632 m2 = 755,3 m2;
- Rumanis mendapatkan bagian 8,75 % x 8.632 m2 = 755,3 m2;
- Menetapkan bagian ahli waris Aisah alias Inaq Nursim (istri) adalah sebagai berikut:
- Sarjan dkk, sebagai AWP Mersin alias Amaq Sarjan (anak- laki-laki) mendapatkan bagian 1,38 % bagian x 8.632m2 = 119,12 m2 ;
- Sadli alias Amaq Tiran (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2,76 % bagian x 8. 632 m2= 238,24 m2;
- Serini alias Inaq Nur (anak perempuan) mendapatkan bagian 1,38 % bagian x 8.632 m2 = 119,12 m2;
- Serene alias Inaq Pesah (anak Perempuan) mendapatkan bagian 1,38 % bagian x 8.632m2 = 119,12 m2;
- Muhamad Saleh alias Amaq Sri (alm) (anak laki-laki) mendapatkan bagian bagian 2,76 % bagian x 8. 632 m2= 238,24 m2;
- Suhaini alias Inaq Sahabudin (anak perempua) mendapatkan bagian 1,38 % bagian x8.632m2 = 119,12 m2;
- Rumanis (anak perempuan) mendapatkan bagian 11,38 % bagian x 8.632m2 = 119,12 m2;
- Menetapkan bagian ahli waris dari Mersin alias Amaq Sarjan adalah sebagai berikut ;
- Sarjan bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
- Sahban bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
- Sahibun bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
- Mariati binti Mersin (anak perempuan) mendapatkan bagian 1/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 1,04 % bagian x 8.632 m2 = 89,77 m2;
- Sahran bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
- Iwik binti Mersin (anak perempuan) mendapatkan bagian 1/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 1,04 % bagian x 8.632 m2 = 89,77 m2;
- Imran bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2
- Sahiran bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
- Dahlan bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
- Hamdan Jayadi bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
- Menetapkan bagian ahli waris dari M. Saleh adalah sebagai berikut ;
- Lembain (Istri) mendapat bagian 2,53 % x 8.632 m2 = 218,38 m2;
- Suandi (anak laki-laki) mendapatkan 11,82% x 8.632 m2= 1.020,30 m2;
- Seri (anak perempuan) mendapatkan 5,91% x 8.632 m2= 510,15 m2;
- Menetapkan mengurangi perolehan bagian Suandi atas harta peninggalan obyek 2.1 yang semula seluas 1.020,30 M2 ? 150 M2 = 870,3 M2 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan Suandi yang telah mendirikan bangunan rumah diatas obyek sengketa 2.2 yang selanjutnya diperhitungkan sebagai hak dan bagian warisnya;
- Menetapkan mengurangi perolehan bagian Sadli atas harta peninggalan obyek 2.1 yang semula seluas 1.748,84 M2 ? 150 M2 ? 100 M2 = 1.498,84 M2 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan Sadli yang telah mendirikan bangunan rumah diatas obyek sengketa 2.2 yang selanjutnya diperhitungkan sebagai hak dan bagian warisnya;
- Menetapkan mengurangi perolehan bagian Serini atas harta peninggalan obyek 2.1 yang semula seluas 874,42 M2 ? 200 M2 = 674,42 M2 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan Serini yang telah mendirikan bangunan rumah diatas obyek sengketa 2.2 yang selanjutnya diperhitungkan sebagai hak dan bagian warisnya;
- Menetapkan mengurangi perolehan bagian Sahban atas harta peninggalan obyek 2.1 yang semula seluas 180,40 M2 ?100 M2 = 80,40 M2 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan Sahban yang telah mendirikan bangunan rumah diatas obyek sengketa 2.2 yang selanjutnya diperhitungkan sebagai hak dan bagian warisnya;
- Menetapkan Tanah seluas 150 M2 beserta bangunan rumah yang melekat diatasnya sebagai hak milik Suandi tanah seluas 150 M2 + 100 M2 beserta bangunan rumah yang melekat di atsnya sebagai hak milik Sadli, tanah seluas 200 M2 beserta bangunan rumah yang melekat di atasnya sebagai hak milik Serini, tanah seluas 100 M2 beserta bangunan rumah yang melekat di atasnya sebagai hak milik Sahban dan sebagai pemilik sah para ahli waris tesebut mrmiliki hak dan berwenang atas Bidang-bidang tanah yang dikuasainya dan segala tindakan Suandi, Sadli, Serini, Sahban dan selaku pemilik sah atas bidang bidang tanah 2.2. yang masing-masing dikuasainya adalah hak sah yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang;
- Menghukum Suandi, Sadli, Serini, Sahban, yang mendirikan bangunan rumah di atas tanah masing-masing yang dikuasainya obyek sengketa 2.2 dengan jalan/cara mengurangi hak/bagian Suandi, Sadli, Serini, Sahban, Serene atas bidang bidang tanah obyek sengketa 2.1.
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 7 s/d angka 10 dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang di muka umum;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.355.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA PRAYA Nomor 291/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 291/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ema Fatma Nuris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basarudin, M.pdbr Hakim Anggota Fathur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pdt.G/2021/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 291/Pdt.G/2021/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik184171