- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdalwa dikurangkan seluruhnya dengan putusan yang dijatuhkan ;
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 897/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 897/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Rahman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Husein, Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa MIMIT RAHARJO, SP, M.Si Bin ADI SOSENTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama ; 4. Menertapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1, Surat perjanjian pengikat jual beli yang dibuat dibawah tangan tanggal 14 Februari 2012 antara penjual MIMIT RAHARJO dan DAMHERI dengan pembeli HENGKY DARMAWAN. 2. Surat kuasa yang dibuat dibawah tangan tanggal 12 Januari 2011 antara pembeli kuasa MUSLIM dengan penerima kuasa MIMIT RAHARJO dan DAMHERI ADNAN. 3. Surat pernyataan yang dibuat dibawah tangan oleh MIMIT RAHARJO tanggal 29 Desember 2011. 4. Surat pernyataan yang dibuat dibawah tangan oleh MIMIT RAHARJO dan DAMHERI ADNAN tanggal 7 Februari 2012. Kesemuanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan megikat para pihak Dan tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran PT Perkindo Makmur sebesar Rp 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) atas pembelian tanah yang diterima oleh MIMIT RAHARJO terdiri dari : 1. Kwitansi pembayaran dari PT Perkindo Makmur untuk pembelian tanah di Desa Srimenanti sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diterima oleh MIMIT RAHARJO pada tanggal 30 Desember 2011. 2. Kwitansi pembayaran dari PT Perkindo Makmur untuk pembelian tanah di Desa Srimenanti sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; diterima oleh MIMIT RAHARJO pada tanggal 20 Januari 2012.; 3. Kwitansi pembayaran dari PT Perkindo Makmur untuk pembelian tanah di Desa Srimenanti sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diterima oleh MIMIT RAHARJO pada tanggal 7 Februari 2012. 4. Kwitansi pembayaran dari PT Perkindo Makmur untuk pembelian tanah di Desa Srimenanti sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diterima oleh MIMIT RAHARJO pada tanggal 2 Maret 2012. 5. Kwitansi pembayaran dari PT Perkindo Makmur untuk pembelian tanah di Desa Srimenanti sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diterima oleh MIMIT RAHARJO pada tanggal 20 Juli 2012. 6. Kwitansi pembayaran dari PT Perkindo Makmur untuk pembelian tanah di Desa Srimenanti sejumlah Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) diterima oleh MIMIT RAHARJO pada tanggal 11 Agustus 2012. Dikembalikan kepada PT.Perkindo Makmurmelalui saksi Agung Wibowo ,SH. MKN.bin Nurmali.EF ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 897/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 897/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 359 K/Pid/2022
Pertama : 897/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik28444