- Menyatakan terdakwa H.DEDEN SUHERMAN Bin RENDAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H.DEDEN SUHERMAN Bin RENDAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)lembar kwitansi tertanggal 28 September 2020 mengenai penyerahan uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan oleh Ibu ENGKOM- Cilewo kepada H. DEDEN untuk pembayaran gadai sawah seluas + 2100 m2 atas nama RINDAN di lokasi Tegalasem;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 02 Oktober 2020 mengenai penyerahan uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan oleh Ibu ENGKOM- Cilewo kepada H. DEDEN untuk pembayaran gadai sawah seluas + 2100 m2 atas nama RINDAN di lokasi Tegalasem;
- 1 (satu) buah fotocopy sertifikat sertifikat sawah No. sertifikat 10.06.10.10.1.1.01464 tanggal 25 Februari 1998
- 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);Menyatakan terdakwa H.DEDEN SUHERMAN Bin RENDAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H.DEDEN SUHERMAN Bin RENDAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)lembar kwitansi tertanggal 28 September 2020 mengenai penyerahan uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan oleh Ibu ENGKOM- Cilewo kepada H. DEDEN untuk pembayaran gadai sawah seluas + 2100 m2 atas nama RINDAN di lokasi Tegalasem;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 02 Oktober 2020 mengenai penyerahan uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan oleh Ibu ENGKOM- Cilewo kepada H. DEDEN untuk pembayaran gadai sawah seluas + 2100 m2 atas nama RINDAN di lokasi Tegalasem;
- 1 (satu) buah fotocopy sertifikat sertifikat sawah No. sertifikat 10.06.10.10.1.1.01464 tanggal 25 Februari 1998
Putusan PN KARAWANG Nomor 458/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 458/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Triastuty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratmini, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik720