- Kartu Keluarga (KK) dengan No : 110801206070002 tertanggal 13-01-2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas nama M. FAJRI Tempat / Tanggal Lahir: Padang, 23-03-2004 Nama orangtua : ayah ( A RAHMAN ) Menjadi atas nama MUHAMMAD RIZANA FAJRI Tempat / Tanggal Lahir: Aceh Utara, 23-03-2004 Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam Nama orangtua : ayah ( M. NAZIR);
- Kutipan Akta Kelahiran No. AL 5080058227 tertanggal 21-12-2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas nama MUHAMMAD RIZANA FAJRI Tempat / Tanggal Lahir: Aceh Utara, 23-03-2004 Nama orangtua : ayah ( MUHAMMAD NAZIR ) Menjadi atas nama MUHAMMAD RIZANA FAJRI , Tempat / Tanggal Lahir: Aceh Utara, 23-03-2004 Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam Nama orangtua : ayah ( M. NAZIR );
- Kartu Indonesia Sehat No. 0000981042232 yang dikeluarkan oleh Faskes Tingkat I Syamtalira Aron, atas nama M. FAJRI Tempat / Tanggal Lahir: Padang, 23-03-2004 Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Menjadi atas nama MUHAMMAD RIZANA FAJRI Tempat / Tanggal Lahir: Aceh Utara, 23-03-2004 Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam Nama orangtua : ayah (M. NAZIR)
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Lsk |
|
Nomor | 1/Pdt.P/2022/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arnaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/Perubahan nama anak Pemohon pada: 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh Pemohon untuk kemudian Pejabat Pencatatan Sipil mencatat perubahan tersebut pada pinggiran Akte Catatan Sipil yang bersangkutan ; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 140,000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan