- Menyatakan Terdakwa Erwin Suailo Alias Ewin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dakwaan Kesatu Primer dan tindak pidana ?Menyembunyikan kematian orang lain? sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwin Suailo Alias Ewin dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Niken Astrid Ilelapotoa dengan Nomor Induk KTP 8101114208940001.
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dengan nomor 8101112512070122.
- Seutas tali berwarna biru dengan panjang 245 cm (dua ratus empat puluh lima).
- Seutas tali berwarna biru dengan panjang 62 cm (enam puluh dua).
- Seutas tali berwarna biru dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam).
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau stabilo bergaris hitam dengan logo club barcelona pada bagian depan.
- 1 (satu) bongkah batu bata press.
- 1 (satu) bongkah batu yang terikat tali berwarna biru
- 1 (satu) becak berwarna merah;
- 1 (satu) peraha Fiber warna biru bergaris putih
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN MASOHI Nomor 52/Pid.B/2021/PN Msh |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanul Fikhrie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Nainggolan, Br Hakim Anggota Maryo Marselino Soplantila |
Panitera | Panitera Pengganti Frengky Akiaar A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada keluarga korban Niken Astrid Ilelapotoa. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak Dikembalikan kepada Saksi Harimu alias Hari. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2021/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2021/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Msh
Statistik16787