- Menyatakan Terdakwa Altariq Muhammad als Toriq Bin Nursirwan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Altariq Muhammad als Toriq Bin Nursirwan oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Altariq Muhammad als Toriq Bin Nursirwan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dalam 1 (satu) lembar kertas buku ukuran sedang dengan berat Netto 4,871 (empat koma delapan tujuh satu) gram dan setelah pemeriksaan Lab dan diserahkan ke kejaksaan sebanyak 4,645 (empat koma enam empat lima) gram;
- Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dalam 3 (tiga) lembar kertas buku ukuran kecil dengan berat Netto 1,702 (satu koma tujuh nol dua) gram dan setelah pemeriksaan Lab dan diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 1,492 (satu koma empat Sembilan dua) gram;
- 1 (satu) ball kertas papier merek toreador;
- 1 (satu) buah tas warna abu- abu metalik;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna grey;
- untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 421/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 421/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 421/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik9113