- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan Tidak Patut dan Tidak Wajar, Nilai Limit Lelang atas Objek Sengketa ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan pelelangan terhadap Objek Sengketa dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 580/34/2020, tertanggal 20 Oktober 2020, dilakukan dengan cara melawan hukum ;
- Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 580/34/2020, tertanggal 20 Oktober 2020, yang diterbitkan oleh Tergugat II, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Kutipan Risalah Lelang Nomor : 580/34/2020, tertanggal 20 Oktober 2020, yang diterbitkan oleh Tergugat II,
- Menyatakan perbuatan Tergugat I telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat I selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit ;
- Menyatakan Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk tidak melakukan kegiatan apapun terhadap Obyek Sengketa, sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada isi putusan ini;
- Menolak selain dan selebihnya gugatan dari Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk Sebagian ;
- Menyatakan sah perjanjian kredit sebagaimana dalam :
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 59 tanggal 29 Agustus 2016 ;
- Adendum kesatu perjanjian kredit tanggal 6 Februari 2018 ;
- Adendum kedua perjanjian kredit tanggal 29 Juni 2018 (restrukturisasi) ;
- Syarat dan ketentuan umum perjanjian kredit (SKUPK) yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian kredit ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah lalai untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada Penggugat Rekonpensi yang masih tersisa sebesar Rp 1.864.646.338,- (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sisa hutang sebesar Rp 1.864.646.338,- (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
- Menolak selain dan selebihnya dari gugatan Penggugat Rekonpensi ;
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 910.000,00 ( Sembilan Ratus sepuluh ribu Rupiah );
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Martin Helmy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bunga Lily, Hakim Anggota Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3558 K/Pdt/2022
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Tsm
Statistik211124