- Menyatakan Terdakwa ANGGA RAKSA BIN YAYAN HERDIANA Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik hitam berisikan 31 (tiga puluh satu) paket plastik klip bening masing-masing tiap paket berisi 5 (lima) tablet pil warna kuning bertuliskan huruf mf dengan jumlah semuanya sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) tablet pil warna kuning bertuliskan huruf mf ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam beserta nomor simcard 088291075456 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin, Br Hakim Anggota Yunita |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Itje Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik11129