- Menyatakan Terdakwa PANGGIH WAHYU GUMELAR Alias NOBON Bin SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)? sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kesatu dan ?secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 paket box kecil berisi 5 (lima) strip Obat TRAMADHOL HCI tablet 50 mg (yang setiap strip berisi 10 tablet) dan 1 butir tablet Obat VALDIMEX DIAZEPAM.
- 4 (empat) box kardus kecil warna coklat yang diakui terlapor bekas box tempat Obat Tramadol dan Diazepam hasil pembelian secara online.
- 6(enam) strip bekas kemasan obat TRAMADOL HCI.
- 1(satu) potongan kecil warna biru bekas kemasan obat VALDIMEX DIAZEPAM.
- 1 (satu) HP merek Samsung tipe A20 warna Hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru dengan No. Pol : AE-5146-XY dengan noka : MH1JFP121GK325812 dan Nosin : JFP1E2337724 atas nama SRI SUWARNI.
Putusan PN PACITAN Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Pct |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmat Rusmin Widyartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu, Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Early Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada yang berhak SRI SUWARNI melalui Terdakwa. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2021/PN Pct
Statistik12329