- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan I Nyoman Sutirsa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Ibu Hj.Astuti
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Ibu Hasmawati, SKM
- Sebelah Utara : berbatasan dengan I Nyoman Sutirsa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Hj. Astuti
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Ibu Hasmawati, SKM
Putusan PN Parigi Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Prg |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Nugraha Agung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riwandi, Br Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Taslim Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa obyek sengketa dengan luas 10 m x 20 m (200M2) yang terletak di Komplek Mesjid Al Iqtida Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah Hak Milik PENGGUGAT; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kwintasi pembayaran jual beli sebidang tanah dengan luas 10 m x 20 m (200 m2) antara PENGGUGAT dan bapak MUSLIMIN yang terletak di Komplek Mesjid Al Iqtida Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, telah memasukkan luas tanah milik PENGGUGAT ke dalam Akta Jual Beli Nomor:887/Parigi/2010 adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan penerbitan Akta Jual Beli Nomor:887/Parigi/2010 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT IV, menerbitkan sertipikat nomor 968 tahun 2010 yang terletak di kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong atas nama hak milik I NYOMAN SUTIRSA (TERGUGAT I), yang mana dalam sertipikat tersebut ada tanah PENGGUGAT yang masuk seluas 10 m x 20 m (200 M2) adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan sertipikat nomor 968 tahun 2010 atas nama hak milik I NYOMAN SUTIRSA tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan; 9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung menanggung yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 4.460.000 (empat juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); 10. Menolak untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Prg
Statistik900