Putusan PN Parigi Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Prg |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulanaika Arjuna, Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Nasri alias Asri bin Akil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 25 (dua puluh lima) paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 26,63 (dua puluh enam koma enam puluh tiga) gram dengan dikurangi berat uji sampel laboratoris seberat 0,1068 (nol koma sepuluh enam delapan) gram; - 1 (satu) buah timbangan; - 1 (satu) unit cas hp oppo; - 1 (satu) tempat kotak rokok kaleng yang terlakban warna hitam; - 1 (satu) buah pipet sendok sabu; - 1 (satu) unit Handphone Realmi warna merah; - 1 (satu) bong alat hisap sabu; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil Innova dengan Nomor Polisi DW 1302 BL, 1 (satu) STNK mobil dan 1 (satu) kunci mobil; Dikembalikan kepada Saksi NASRIA; - 1 (satu) unit Handphone OPPO warna Biru Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik600