- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Sah Tanah Obyek Sengketa:
- Timur : Berbatasan dengan Jalan negara.
- Barat : Berbatasan Tanah Milik Herman Sairo dan Selokan Air.
- Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Thomas Kalumbangdan Ghunu.
- Utara : Berbatasan dengan Tanah milik SDM Karuni dan TK Karuni.
- Timur : Berbatasan dengan Jalan negara.
- Barat : Berbatasan dengan Selokan Air.
- Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya dan Tanah Milik Gereja Kristen Sumba Jemaat Karuni (Para Penggugat).
- Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik Lukas Nani Ngongo dan Zakarias Natara.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Pribadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Lestari, Hakim Anggota Ardian Nur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Bara Sidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: a. Bidang I Tanah seluas kurang lebih 4.800 meter persegi (empat ribu delapan ratus meter persegi), yang terletak di Tanggo?o, RT. 01 / RW. 01, Dusun 1, Desa Lete Konda Selatan, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut: b. Bidang II Tanah seluas kurang lebih 7. 905 meter persegi (tujuh ribu sembilan ratus lima Meter Persegi) yang terletak di Tanggo?o, RT. 01 / RW. 01, Dusun 1, Desa Lete Konda Selatan, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah Sah Milik Para Penggugat; 3. Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan aman, utuh dan lengkap, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan dari Kepolisian Resor Sumba Barat Daya; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat serta melaksanakan isi putusan ini; 6. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.763.000,00 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Wkb
Statistik17086