Putusan PN SINGARAJA Nomor 773/Pdt.G/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 773/Pdt.G/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Agung Swantara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONPENSI;I.1. DALAM PROVISI;- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;I.2. DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;I.3. DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan Surat Perjanjian Peminjaman Sertifikat tertanggal 17 Agustus 2019 yang digewaarmerkt dibawah nomor DAFT/601/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020 adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;4. Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil berupa pengembalian dana pinjaman/dana titipan sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara tunai seketika dan sekaligus;5. Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya;II. DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 773/Pdt.G/2020/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 773/Pdt.G/2020/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 773/Pdt.G/2020/PN Sgr
Statistik191137