- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI , TERGUGAT II KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT VI KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT VII KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAHUNA NOMOR 72/PDT.G/2021/PN.THN TANGGAL 28 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi , Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat VII Konvensi/ Penggugat Rekonvensi
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 72/Pdt.G/2021/PN.Thn tanggal 28 Oktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
Putusan PT MANADO Nomor 171/PDT/2021/PT MND |
|
Nomor | 171/PDT/2021/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. M. Rozi Wahab |
Hakim Anggota | Didik Wuryanto, Brabdul Kohar |
Panitera | Marlyn N. H. Mawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI , TERGUGAT II KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT VI KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT VII KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000 [SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH] |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi , Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat VII Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 [seratus lima puluh ribu rupiah] |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 171/PDT/2021/PT_MND.zip
- Download PDF
- 171/PDT/2021/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 171/PDT/2021/PT MND
Statistik13989