- Menyatakan Terdakwa SYAHMADI ALIAS ISAH ALIAS HANTU BIN MUHAMMAD (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang merupakan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram;
- 1 (satu) buah tripod handphone warna silver hitam yang di stiker warna biru merah;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2007 warna biru dengan No. simcard : 0857-5418-2641 dan whatsaapp : 0813-4852-0736;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih dengan No. simcard : 0813-4852-0736;
- dimusnahkan.
Putusan PN Paringin Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofyan Anshori Rambe |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik5922